The Twin Convenants

Akrab gak sih dikuping kita tentang The Twin Covenants? Sedikit kita ulas disin yah, The Twin Convenants merupakan sebuah instrumen hak asasi manusia yang diadopsi oleh  Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 16 Desember 1966 di New York, Amerika Serikat.

Instrumen-instrumen tersebut antara lain ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang di dalamnya memiliki materi muatan yang saling melengkapi satu sama lain.

ICESCR mengakomodasi hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sementara, ICCPR mengakomodasi hak asasi manusia di bidang sipil dan politik. Berbeda dengan pendahulunya, UDHR, kedua instrumen ini adalah instrumen hak asasi manusia internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Dengan kata lain, apabila sebuah negara telah melakukan ratifikasi terhadap kedua instrumen ini, maka negara tersebut memiliki kewajiban secara hukum untuk menaati segala ketentuan yang ada di dalamnya.

Indonesia telah meratifikasi kedua kovenan tersebut melalui UU No. 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan UU No. 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Setidaknya ada dua ketentuan dalam ICESCR yang dapat digunakan oleh para pegiat seni dalam melakukan advokasi seni, yaitu Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (3) yang mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi kovenan tersebut agar menjamin terpenuhinya hak setiap orang untuk ikut serta dalam kehidupan kebudayaan serta kebebasan melakukan kegiatan kreatif.

Perlindungan terhadap seni sebagai bagian dari hak asasi manusia juga terdapat di dalam ICCPR, pada Pasal 19 ayat (2) dengan mewajibkan setiap negara menjamin terpenuhinya hak setiap orang atas kebebasan berekspresi melalui berbagai cara sesuai dengan keinginannya, termasuk berekspresi dengan menggunakan seni.

Nah, ulasan lengkap mengenai The Twin Covenants ini kalian bisa baca melalui Koalisi Seni Indonesia.

Comments

Popular Posts