Mengenal PALU Lebih Dekat
Palu
adalah “Kota Baru” yang letaknya di muara sungai. Dr. Kruyt menguraikan bahwa Palu sebenarnya
tempat baru dihuni orang (De Aste
Toradja’s van Midden Celebes). Awal
mula pembentukan kota Palu berasal dari penduduk Desa Bontolevo di Pegunungan
Ulayo. Setelah pergeseran penduduk ke
dataran rendah, akhirnya mereka sampai di Boya Pogego sekarang ini.
![]() |
Buku "De Aste Toradja's van Midden Celebes" penulis Dr. A. Kruyt, Sumber : Museum Sulteng |
Kota
Palu sekarang ini adalah bermula dari kesatuan empat kampung, yaitu : Besusu, Tanggabanggo (Siranindi) sekarang
bernama Kamonji, Panggovia sekarang
bernama Lere, Boyantongo sekarang
bernama Kelurahan Baru. Mereka membentuk
satu Dewan Adat disebut Patanggota. Salah
satu tugasnya adalah memilih raja dan para pembantunya yang erat hubungannya
dengan kegiatan kerajaan. Kerajaan Palu lama-kelamaan menjadi salah satu
kerajaan yang dikenal dan sangat berpengaruh. Itulah sebabnya Belanda
mengadakan pendekatan terhadap Kerajaan Palu.
Belanda pertama kali berkunjung ke Palu pada masa kepemimpinan Raja Maili (Mangge Risa) untuk
mendapatkan perlindungan dari Manado di tahun 1868. Pada tahun 1888, Gubernur Belanda untuk
Sulawesi bersama dengan bala tentara dan beberapa kapal tiba di Kerajaan Palu,
mereka pun menyerang Kayumalue. Setelah peristiwa perang Kayumalue, Raja Maili
terbunuh oleh pihak Belanda dan jenazahnya dibawa ke Palu. Setelah itu ia digantikan oleh Raja Jodjokodi, pada tanggal 1 Mei 1888
Raja Jodjokodi menandatangani perjanjian pendek kepada Pemerintah Hindia
Belanda.
Berikut
daftar susunan raja-raja Palu :
1.
Pue Nggari
(Siralangi) 1796
- 1805
2.
I Dato
Labungulili 1805
- 1815
3.
Malasigi
Bulupalo 1815
- 1826
4.
Daelangi 1826
- 1835
5.
Yololembah 1835 -
1850
6.
Lamakaraka 1850 -
1868
7.
Maili
(Mangge Risa) 1868
- 1888
8.
Jodjokodi 1888
- 1906
9.
Parampasi 1906
- 1921
10.
Djanggola 1921
- 1949
11.
Tjatjo
Idjazah 1949
- 1960
![]() |
Magau Tjatjo Idjazah (1949 - 1960) Dok. Museum Sulteng |
Setelah Tjatjo Idjazah,
tidak ada lagi pemerintahan raja-raja di wilayah Palu. Setelah masa kerajaan telah ditaklukan oleh
pemerintah Belanda, dibuatlah satu bentuk perjanjian “Lange Kontruct” (perjanjian panjang) yang akhirnya dirubah menjadi
“Karte Vorklaring” (perjanjian
pendek). Hingga akhirnya Gubernur Indonesia menetapkan daerah administratif
berdasarkan Nomor 21 Tanggal 25 Februari 1940. Kota Palu termasuk dalam Afdeling Donggala yang kemudian dibagi
lagi lebih kecil menjadi Arder Afdeling,
antara lain Order Palu dengan ibu
kotanya Palu, meliputi tiga wilayah pemerintahan Swapraja, yaitu :
1.
Swapraja
Palu
2.
Swapraja
Dolo
3.
Swapraja
Kulawi
Pertumbuhan Kota Palu setelah Indonesia merebut kemerdekaan
dari tangan penjajah Belanda kemudian Jepang pada tahun 1945 semakin lama
semakin meningkat. Dimana hasrat masyarakat untuk lebih maju dari masa
penjajahan dengan tekat membangun masing-masing daerahnya. Berkat usaha makin
tersusun roda pemerintahannya dari pusat sampai ke daerah-daerah. Maka terbentuklah
daerah Swatantra tingkat II Donggala sesuai peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun
1952 yang selanjutnya melahirkan Kota Administratif Palu yang berbentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978.
Berangsur-angsur susunan ketatanegaraan RI diperbaiki oleh
pemerintah pusat disesuaikannya dengan keinginan rakyat di daerah-daerah
melalui pemecehan dan penggabungan untuk pengembangan daerah, kemudian
dihapuslah pemerintahan Swapraja dengan keluarnya peraturan yang antara lain
adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Terbentuknya Dati I Propinsi
Sulteng dengan Ibukota Palu.
Dasar hukum pembentukan wilayah Kota Administratif Palu yang
dibentuk tanggal 27 September 1978 atas Dasar Asas Dekontrasi sesuai
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Kota
Palu sebagai Ibukota Propinsi Dati I
Sulawesi Tengah sekaligus ibukota Kabupaten Dati II Donggala dan juga
sebagai ibukota pemerintahan wilayah Kota Administratif Palu. Palu merupakan
kota kesepuluh yang ditetapkan pemerintah menjadi kota administratif.
Sebagai latar belakang pertumbuhan Kota Palu dalam
perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari hasrat keinginan rakyat di daerah
ini dalam pencetusan pembentukan Pemerintahan wilayah kota untuk Kota Palu
dimulai sejak adanya Keputusan DPRD Tingkat I Sulteng di Poso Tahun 1964. Atas
dasar keputusan tersebut maka diambil langkah-langkah positif oleh Pemerintah
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Dati II Donggala guna
mempersiapkan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kemungkinan Kota Palu
sebagai Kota Administratif. Usaha ini diperkuat dengan SK Gubernur KDH Tingkat
I Sulteng Nomor 225/Ditpem/1974 dengan membentuk Panitia Peneliti kemungkinan
Kota Palu dijadikan Kota Administratif, maka pemerintah pusat telah berkenan
menyetujui Kota Palu dijadikan Kota Administratif dengan dua kecamatan yaitu
Palu Barat dan Palu Timur.
Berdasarkan landasan hukum tersebut maka pemerintah Kotif Palu
memulai kegiatan menyelenggarakan pemerintahan di wilayah berdasarkan fungsi
sebagai berikut :
a. Meningkatkan
dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintah dengan perkembangan kehidupan
politik dan budaya perkotaan.
b. Membina dan
mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan fisik
perkotaan.
c. Mendukung
dan merangsang secara timbal balik pembangunan wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Dati II Donggala.
Hal ini berarti pemerintah wilayah Kotif Palu menyelenggarakan
fungsi-fungsi yang meliputi bidang-bidang :
1.
Pemerintah
2.
Pembina
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya perkotaan
3.
Pengarahan
pembangunan ekonomi, sosial dan fisik perkotaan
![]() |
H. Rully Lamadjido Walikota Palu Pertama Dok. Riri Lamadjido |
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tanggal 12 Oktober 1994, Mendagri Yogi S. Memet
meresmikannya Kotamadya Palu dan melantik Rully Lamadjido, SH sebagai
walikotanya. Kota Palu terletak memanjang dari timur ke barat disebelah utara
garis katulistiwa dalam koordinat 0,35 – 1,20 LU dan 120 – 122,90 BT. Luas
wilayahnya 395,06 km2 dan terletak di Teluk Palu dengan dikelilingi pegnungan.
Kota Palu terletak pada ketinggian 0 – 2500 m dari permukaan laut dengan
keadaan topografis datar hingga pegunungan. Sedangkan dataran rendah umumnya
tersebut disekitar pantai.
Berikut batas-batas
wilayah Kota Palu adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Tawaeli dan
Kecamatan Banawa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan
Kabupaten Sigi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan
Kecamatan Marawola
- Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tawaeli dan
Kabupaten Parimo
Dengan pembagian
wilayah menjadi empat, yaitu :
1. Kecamatan Palu Barat mencakup 15 Kelurahan
2. Kecamatan Palu Selatan mencakup 12 Kelurahan
3. Kecamatan Palu Timur mencakup 12 Kelurahan
4. Kecamatan Palu Utara mencakup 8 Kelurahan
* Pada
tahun 2012, keempat Kecamatan ini dimekarkan lagi menjadi delapan kecamatan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pemekaran Kecamatan.
Dengan pembagian wilayah sebagai berikut :
1. Kecamatan Palu Barat
2. Kecamatan Ulujadi
3. Kecamatan Palu Selatan
4. Kecamatan Tatanga
5. Kecamatan Mantikulore
6. Kecamatan Palu Timur
7. Kecamatan Palu Utara
8. Kecamatan Tawaeli
Hasil
Kumpulan data Wawancara dengan (Alm) Pasaulolo Dg. Pawindu & (Alm) Sjahrir
Lawide (2002),
Arsip Daerah (2004),
Arsip Daerah (2004),
Data Museum Sulawesi Tengah (2007),
Tanda
Field Asterisk (*) ditambahkan oleh penulis tahun 2013.
Salam budaya. Menarik tulisannya. Karena itu mohon info dalam tulisan di atas disebut Ruly Lamadjido sebagai walikota Palu pertama. Lantas, dimana posisi bapak Kiesman Abdullah dalam sejarah tersebut?
ReplyDeleteKanda Jamrin jika dibaca sekali lgi lebih seksama disitu kami menuliskan bahwa Ruly Lamadjido bukan walikota pertama namun kami menyebutkan dia adalah walikota yg di pilih setelah peralihan dari Kotif menjadi Kodya...semoga penjelasan ini bisa diterima lee :)
Delete